Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Senin, 10 November 2014

BUGHAT

  1. assalamualaikum sobat,,bertemu lagi yah dengan saya yang akan menerangkan tentang Bughat atau yang bisa di sebut dengan pembangkang negara. langsung baca aja yaah :)
    1.Pengertian Pembangkang
     
    BUGHAT(pembangkang)
    Kata bughat yang berarti: mencari dan dapat pula maksiat:melampaui batas,berpaling dari kebenaran,zhalim.Para ulama memberi pengertian "Mereka(bughat)ialah orang-orang yang menentang imam dengan jalan keluar dari (pimpinannya)dan tidak mentaatinya atau menolak kewajiban yang di bebankan kepada mereka dengan syarat,mereka mempunyai kekuatan,mempunyai takwil9alasan)tindakan mereka keluar dari pimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban,mempunyai pengikut dan mempunyai imam yang di angkat."
     Jadi bughat dalam pengertian syara adalah orang yang menentang atau memberontak kepada pemimpin pemerintah islam yang sah.
         Orang-orang yang berbuat demikian itu dapat di sebut bughat terhadap mereka,jika telah memenuhi syarat-syarat,diantaranya sebagai berikut:
    a. Mereka mempunyai kekuatan,baik berupa pengikut maupun senjata.Jadi tindakan menentang imam yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kekuatan tidak dapat diperlakukan hukum bughat.
    b. Mereka mempunyai pengikut yang setuju dengan mereka.Dengan demikian mereka mendapatka kekuatan.Tanpa pengikut tidak dapat dikatakan bughat.
    c. Mereka mempunyai pimpinan yang di taati.Tanpa pimpinan berarti mereka tidak mempunyai kekuatan sebab mereka tidak bersatu dalam pendapat dan tindakan.
    2.Tindakan Hukum terhadap Bughat.
         Terhadap bughat wajib di usahakan agar mereka kembali taat itu di lakukan dengan bertahap,yaitu mula-mula dipergunakan cara yang paling ringan kemudian jika tidak berhasil dipergunakan cara yang lebih berat dan seterusnya sampai cara yang paling berat.secara tertib pelaksanaan tindakan tersebut ialah diantaranya:
    a. Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab melakukan pemberontakan.Apabila sebab-sebab itu ternyata tidak ketahuan mereka atau keraguan mereka maka usahakn agar tidak ketahuan atau keraguan itu hilang.
    b. Jika dengan tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka tindakan selanjutnya adalah menasihati mereka dan mengajak untuk mentaati imam yang sah.
    3.Status Hukum Pembangkang
        Pembangkang bughat tidak di hukum kafir karena Allah sendiri menyatakan dalam surat Al Hujurat ayat 9.Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang  jadi kaum pembangkang masih dalam kelompok orang-orang mukmin,jika mereka taubatnya di terima mereka tidak boleh lagi di perangi. Oleh sebab itu tawanan kaum pembangkang tidak boleh di bunuh,tetapi cukup di tahan saja hingga mereka kembali sadar harta kekayaan mereka yang terlanjur di rampas tidak boleh di jadikan sebagai ghonimah atau harta rampasan perang.Apabila mereka sudah insaf harus di kembalikan lagi.Mereka yang tertawan dalam keadaan luka parah harus di rawat,pada saat terjafi perang jika mereka mundur tidak boleh di kejar.

    nahh..sekian dulu aja yah yang bisa aku jelasin tentang pengertia Bughat,semoga bermanfaat yah ^^
 

Blogroll

About

nama: nada nabilah ttl: tangerang,7 november 1997 alamat: tett *sensor ah hobi: sleeping beauty^^ about aku.. di sini aku mau ngebahas manusia yg bernama nada.Dia lahir tanggal 7 nov 1997 d negara tangerang*ksh kado yah nahh dia suka denger musik tapi entah musik beraliran apa.sekarang dia sudah besar dan menjadi remaja yg berusia 16 tahun,umur boleh tua tpi wajah dan kelakuan masih unyu unyu kok. sekarang ia sedang serius menjalani blognya ini karna ia masih bingung apa yg bakal d tulis di dalam blognya inii -_- yasudahlahh sekian aja penjelasan dri manusia yang bernama nada nabilah..